Jl. Kesuma Bangsa No. 1 - Samarinda dishub@kaltimprov.go.id 0541-737267 0541-207033

10 September 2025 Admin Kesekretariatan 65
20 Jenis Pelayanan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

20 Jenis Pelayanan Resmi Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur: Wujud Komitmen dalam Meningkatkan Kualitas Transportasi dan Pelayanan Publik

1. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek

Pelayanan ini berupa pemberian rekomendasi izin bagi penyelenggara angkutan umum yang melayani rute tetap dan teratur. Dikeluarkan oleh DPMPTSP atas nama Gubernur.

2. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek

Layanan ini diberikan untuk angkutan pariwisata, carter, atau sewa khusus yang tidak memiliki trayek tetap. Rekomendasi ini menjadi dasar izin operasional kendaraan.

3. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Umum

Diberikan kepada perusahaan angkutan barang yang beroperasi secara umum. Bertujuan untuk memastikan legalitas dan keselamatan dalam pengangkutan barang.

4. Layanan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Barang

Merupakan gabungan layanan izin bagi perusahaan yang melayani pengangkutan orang sekaligus barang dalam satu unit usaha.

5. Layanan Rekomendasi Pengesahan Kartu Pengawasan

Kartu ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kendaraan angkutan telah memiliki izin operasional dan memenuhi standar teknis serta laik jalan.

6. Layanan Peremajaan/Penggantian dan Penambahan Kendaraan

Pelayanan ini untuk memperbarui data kendaraan lama, mengganti unit kendaraan baru, atau menambah armada sesuai izin yang dimiliki perusahaan.

7. Layanan Izin Isidentil

Diberikan untuk pengoperasian kendaraan di luar izin utama dalam waktu terbatas atau kegiatan tertentu (misalnya kegiatan event besar).

8. Layanan Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)

Pelayanan untuk memberikan persetujuan analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan suatu kawasan, gedung, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan arus lalu lintas.

9. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Laut

Diberikan bagi badan usaha yang ingin mengoperasikan jasa angkutan laut di wilayah Kalimantan Timur.

10. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Perusahaan Angkutan Laut

Fokus pada izin bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal dan melayani rute komersial antarwilayah.


11. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Usaha Pelayaran Rakyat

Diberikan kepada pelaku usaha pelayaran rakyat (perahu tradisional atau kapal kecil) agar kegiatan pelayaran tetap legal dan aman.

12. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan logistik, ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), atau freight forwarding.

13. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan

Dikhususkan bagi penyedia jasa angkutan laut di area pelabuhan, termasuk transportasi antar dermaga.

14. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Penyeberangan Angkutan Laut dan Pelabuhan Jasa Terkait

Meliputi izin bagi operator kapal penyeberangan dan pelabuhan nonkomersial yang melayani lintasan antarwilayah.

15. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Taksi Laut Mandiri

Diperuntukkan bagi usaha jasa transportasi air berskala kecil seperti taksi laut atau kapal cepat untuk penumpang umum.

16. Layanan Penerbitan Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas

Diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola penyimpanan dan distribusi peti kemas di wilayah pelabuhan atau hinterland.

17. Layanan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Dalam Lintas Kab/Kota Dalam Provinsi

Izin ini untuk mengatur operasional kapal sungai yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

18. Layanan Izin Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai Dalam Lintas Kab/Kota Provinsi

Menjamin bahwa penyelenggara angkutan sungai memenuhi standar pelayanan minimal sesuai ketentuan keselamatan dan kenyamanan.

19. Layanan Izin Pengoperasian Angkutan Penyeberangan Antar Kab/Kota Provinsi Non Perintis

Diberikan untuk layanan penyeberangan komersial yang tidak disubsidi oleh pemerintah.

20. Layanan Izin Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kab/Kota Dalam Provinsi

Mengatur standar pelayanan minimal bagi operator penyeberangan agar menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.


Artikel Terkait
KONTAK DISHUB
STATISTIK
LINK APLIKASI
© DINAS PERHUBUNGAN
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR