Pelayanan ini berupa pemberian rekomendasi izin bagi penyelenggara angkutan umum yang melayani rute tetap dan teratur. Dikeluarkan oleh DPMPTSP atas nama Gubernur.
Layanan ini diberikan untuk angkutan pariwisata, carter, atau sewa khusus yang tidak memiliki trayek tetap. Rekomendasi ini menjadi dasar izin operasional kendaraan.
Diberikan kepada perusahaan angkutan barang yang beroperasi secara umum. Bertujuan untuk memastikan legalitas dan keselamatan dalam pengangkutan barang.
Merupakan gabungan layanan izin bagi perusahaan yang melayani pengangkutan orang sekaligus barang dalam satu unit usaha.
Kartu ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa kendaraan angkutan telah memiliki izin operasional dan memenuhi standar teknis serta laik jalan.
Pelayanan ini untuk memperbarui data kendaraan lama, mengganti unit kendaraan baru, atau menambah armada sesuai izin yang dimiliki perusahaan.
Diberikan untuk pengoperasian kendaraan di luar izin utama dalam waktu terbatas atau kegiatan tertentu (misalnya kegiatan event besar).
Pelayanan untuk memberikan persetujuan analisis dampak lalu lintas terhadap pembangunan suatu kawasan, gedung, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan arus lalu lintas.
Diberikan bagi badan usaha yang ingin mengoperasikan jasa angkutan laut di wilayah Kalimantan Timur.
Fokus pada izin bagi perusahaan pelayaran yang memiliki kapal dan melayani rute komersial antarwilayah.
Diberikan kepada pelaku usaha pelayaran rakyat (perahu tradisional atau kapal kecil) agar kegiatan pelayaran tetap legal dan aman.
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pengurusan logistik, ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), atau freight forwarding.
Dikhususkan bagi penyedia jasa angkutan laut di area pelabuhan, termasuk transportasi antar dermaga.
Meliputi izin bagi operator kapal penyeberangan dan pelabuhan nonkomersial yang melayani lintasan antarwilayah.
Diperuntukkan bagi usaha jasa transportasi air berskala kecil seperti taksi laut atau kapal cepat untuk penumpang umum.
Diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola penyimpanan dan distribusi peti kemas di wilayah pelabuhan atau hinterland.
Izin ini untuk mengatur operasional kapal sungai yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Menjamin bahwa penyelenggara angkutan sungai memenuhi standar pelayanan minimal sesuai ketentuan keselamatan dan kenyamanan.
Diberikan untuk layanan penyeberangan komersial yang tidak disubsidi oleh pemerintah.
Mengatur standar pelayanan minimal bagi operator penyeberangan agar menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang.