Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang Pejabat di Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Timur, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Timur untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Timur telah memiliki Whistleblowing System sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran melalui Whistleblowing System yang merupakan sistem pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis website yang dapat dimanfaatkan oleh whistleblower untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik.
Jika mendapati pelanggaran perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Timur segera laporkan ke Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Timur melalui:
Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Timur akan melindungi identitas Pelapor.